Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Komitmen Sikat Tambang Ilegal di Kaltim, 22 Kasus Diproses di Pengadilan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakankegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono (kiri) dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kanan)./Istimewa
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono (kiri) dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kanan)./Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA –- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan, khususnya tambang ilegal di sekitar Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.  

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN, [seperti] kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” ujarnya, Jum'at (11/2/2022).

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.

Berdasarkan data KLHK, dalam beberapa tahun terakhir untuk penegakan hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21).

Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper