Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Segini Ketersediaan Oksigen di Kaltim

Dinkes Kaltim akan terus memantau dan memastikan ketersediaan oksigen melalui Satgas Oksigen tingkat provinsi yang telah dibentuk.
Tabung oksigen/istimewa
Tabung oksigen/istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA –- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi mencatat ketersediaan oksigen Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sebesar 32.439 meter kubik atau 2.065 tabung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Kaltim Masitah menyatakan akan terus memantau dan memastikan ketersediaan oksigen melalui Satgas Oksigen tingkat provinsi yang telah dibentuk.

“Walaupun kasus harian meningkat sangat signifikan namun tingkat keterisian RS masih terkendali meskipun juga ada kenaikan termasuk pasokan oksigen masih aman,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan data Dinkes Kaltim, per 22 Februari 2022, pemakaian oksigen rumah sakit di 10 kabupaten/kota Kaltim mencapai 9.194,18 meter kubik atau sebanyak 602 tabung.

Sementara itu, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ICU sebesar 23 persen dan isolasi sebesar 37 persen.

Di sisi lain, Masitah menjelaskan cakupan vaksinasi telah mencapai 95,96 persen untuk dosis pertama, untuk dosis kedua sebesar 75,90 persen dan 5,35 persen untuk dosis ketiga dengan total sasaran vaksinasi seluruh Kaltim sebesar 2.874.401 orang.

Terkait varian Omicron di Kaltim, pengamatan hasil pemeriksaan SGTF dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Provinsi, dimana jumlah pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 498 sampel, didapatkan hasil positif/probable Omicron sebanyak 262 sampel.

"Sedangkan sampel WGS yang telah dikirim ke Litbangkes RI dan Laboratorium UI sebanyak 2.230 sampel," jelas Masitah.

Adapun, Pemprov Kaltim dalam rangka pencegahan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berupaya melakukan penegakkan Protokol Kesehatan, mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan pada Posko check point di pintu-pintu masuk wilayah Kaltim bekerjasama TNI dan Polri.

"Yang jelas, pemerintah provinsi telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan PPKM melalui Instruksi Gubernur Kaltim," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper