Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyerahkan seluruh dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM.
Penyerahan dokumen-dokumen dan dana tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto guna menjalankan amanat UU Minerba.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, Kamis (7/4/2022).
Benny menjelaskan, dana Jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.
“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya
Dia menambahkan, Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementerian ESDM.
Baca Juga
Dengan penyerahan tersebut, kata Benny, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.
Adapun, dia menegaskan proses pencairan dana Jamrek oleh perusahaan pertambangan tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.
“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerja sama berbagai pihak diantaranya inspektur tambang yang merupakan kepangan tangan Kementerian ESDM,” pungkasnya.