Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Ilegal Makin Marak di Daerah, Ini Kata Gubernur Kaltim

Belum ada izin saja sudah ditambang.
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur menyebutkan UU Minerba menjadi dalang maraknya pertambangan ilegal di daerah.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan pertambangan ilegal semakin marak terjadi setelah berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" ujarnya yang dikutip, Senin (11/4/2022).

Hal tersebut disampaikan saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).

Isran mengeluhkan maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur. “Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," terangnya.

Selain Gubernur Isran Noor, Panja Ilegal Mining Komisi VII juga mengundang Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Rapat dipimpin Ketua Panja Illegal Mining Eddy Soeparno.

Menurutnya, akibat semua kewenangan perizinan pertambangan diambil pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan terkait kehadiran tambang ilegal.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," terangnya.

Kemudian, dia meminta pemerintah daerah kembali diberi kewenangan untuk pengawasan yang terintegrasi.

Dia mengaku, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak terkait kondisi ini, sebab para penambang tanpa izin itu selalu mengklaim bahwa kegiatan mereka hanya berurusan dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menyampaikan yang terpenting seberapa besar sektor pertambangan ini bisa dinikmati masyarakat. "Harus ada ending dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper