Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Sampah Jelang Lebaran

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Kaltim agar melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Kaltim agar melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.

Dia menambahkan, kepala daerah perlu melakukan langkah-langkah seperti mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.

“Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Jum’at (22/4/2022).

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).

“Serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbunan sampahnya," katanya.

Selanjutnya, dia menyebutkan Bupati maupun Wali Kota se Kaltim diminta dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 perayaan Idul Fitri Tahun 2022.

"Kita harapkan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Surat dimaksud berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/Menlhk/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, termasuk berdasarkan untuk pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran perayaan Idul Fitri Tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper