Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Klaim Pemanfaatan PDN Capai 42 Persen

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim menyatakan komitmen penuh dalam melaksanakan pemanfaatan dan pembelian produk dalam negeri (PDN) dalam rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui pengadaan barang dan jasa di daerah.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengklaim pemanfaatan dan pembelian produk dalam negeri (PDN) telah mencapai 42 persen.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim menyatakan komitmen penuh dalam melaksanakan pemanfaatan dan pembelian produk dalam negeri (PDN) dalam rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Kalau tadi yang disampaikan kan komitmen, sedangkan di Kaltim sudah dilaksanakan bahkan lebih 40 persen sudah dalam tahap kontrak atau tepatnya 42 persen,” ujarnya yang dikutip, Selasa (26/4/2022).

Dia menambahkan, Kaltim merespons cepat program pemerintah pusat terkait pemberdayaan pelaku UMKM lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Yang paling penting sebenarnya bagaimana seluruh anggaran itu menggelorakan dan mengaktivasi perekonomian masyarakat, karena data-data diatas kertas ini kan tidak selalu berdampak langsung. Itu yang perlu kita ingatkan kepada seluruh pihak,” katanya.

Hadi mengungkapkan bahwa realisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum sesuai target dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kendati demikian, dia menyebutkan telah menyampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan entri tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (PLPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Kaltim, Anik Nurul Aini mengatakan guna mengakselerasi pengisian RUP dan SIRUP tahun anggaran 2022, Gubernur Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk melakukan entri RUP dan SIRUP paling lambat 22 Maret 2022 atau sebelum 31 Maret 2022.

“Sesuai arahan Pak Wagub untuk terus dilakukan percepatan. Kami di Biro PBJ hanya menyediakan sistem. Untuk entri kembali ke perangkat daerah masing-masing, khususnya bagi kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran," katanya.

Kemudian, dia menjelaskan memang di Kaltim mengalami beberapa kendala, sebagai contoh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim harus mengentri RUP dan SIRUP lebih dari 200 SMA/SMK dan SLB yang ada di wilayah Kaltim.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diteken pada 30 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper