Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada 98 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar bagi pekebun dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit.
“Serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur,” dikutip dari SE tersebut, Kamis (28/4/2022).
Isran menegaskan agar PKS menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Adapun, dia menuturkan bahwa Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang melakukan pembelian harga TBS dari pekebun yang bermitra tapi tidak sesuai.
“Sesuai kewenangan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan tanggal 25 April 2022 terkait Harga TBS, CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) yaitu : a. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram, b. 1511.90.37 (lain-lain dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 dan 1511.90.39 (lain-lain).