Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Biosekuriti Guna Lindungi Ternak dari PMK

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan hal ini dilakukan dengan desinfeksi pada alat angkut dan Hewan Rentan PMK (HRP) yang masuk ke wilayah Balikpapan.
Penyemprotan dan pemeriksaan kepada kedatangan hewan ternak dari luar Kaltim oleh Pejabat Karantina Balikpapan di Pelabuhan Semayang./Istimewa
Penyemprotan dan pemeriksaan kepada kedatangan hewan ternak dari luar Kaltim oleh Pejabat Karantina Balikpapan di Pelabuhan Semayang./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pengetatan biosekuriti guna memastikan Kota Balikpapan terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan hal ini dilakukan dengan desinfeksi pada alat angkut dan Hewan Rentan PMK (HRP) yang masuk ke wilayah Balikpapan.

“Selain dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan jumlah dan jenis hewan ternak telah sesuai dan pemeriksaan kesehatan untuk mengecek gejala klinis Hama Penyakit Hewan khususnya PMK, kami juga melakukan perlakukan berupa desinfeksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sejumlah hewan ternak terpantau mulai memasuki wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, setelah melewati masa karantina 14 hari di daerah asal yaitu Pare-Pare dan Mamuju.

Alfaraby menjelaskan Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja pelabuhan semayang dan Kariangau di hari yang sama telah siaga untuk melakukan pemeriksaan sapi dan kambing tersebut.

“Tercatat 38 ekor sapi dari Kabupaten Bone dan Sinjai serta 51 ekor kambing dari Kabupaten Polewali Mandar masuk melalui pelabuhan semayang, sedangkan yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan Kariangau sebanyak  438 ekor kambing dari Mamuju,” jelasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi menambahkan, desinfeksi yang dilakukan kepada hewan ternak ini untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah agen patogen penyebab penyakit dengan menyemprotkan cairan desinfektan.

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Niken Pandan Sari menyatakan desinfeksi merupakan salah satu dari tiga komponen utama biosekuriti berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 tahun 2022 tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Desinfeksi dan desinsektisasi dilakukan di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran, Tempat Transit, Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Tindakan Karantina Hewan,” terangnya.

Adapun, dia berharap dengan adanya pengetatan biosekuriti dapat  mencegah masuknya PMK ke wilayah Kalimantan Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper