Bisnis.com, BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan terdapat opsi unifikasi unit usaha syariah (UUS) bank pembangunan daerah se Kalimantan.
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menyatakan rencana unifikasi unit usaha syariah BPD se Kalimantan merupakan salah satu opsi pelaksanaan spin off UUS yang sedang ditempuh oleh BPD dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di regional Kalimantan terhadap lembaga perbankan syariah yang kuat, efisien, dan sinergis.
“Sehingga dapat bersaing secara kompetitif baik dari sisi produk maupun layanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Made menyebutkan, bank umum yang memiliki unit usaha syariah (UUS), termasuk BPD memiliki kewajiban untuk melakukan spin off atas UUS yang dimiliki.
“Paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (16 Juli 2023),” terangnya.
Made menambahkan, OJK telah memberikan panduan bagi Bank Umum, termasuk BPD dalam memilih mekanisme pemisahan sesuai rencana bisnis masing-masing Bank dengan tetap memperhatikan kekuatan struktur permodalan, sehingga UUS hasil pemisahan tetap dapat bersaing dan memenuhi ekspektasi nasabah.
Baca Juga
Dia menjelaskan, BPD pun telah mencantumkan rencana aksi spin off UUS dalam rencana bisnis yang disampaikan dalam menindaklanjuti kewajiban dimaksud.
“Serta telah melakukan diskusi secara intensif mengenai teknis rencana aksi spin off UUS melalui opsi unifikasi UUS BPD se Kalimantan yang diharapkan dapat diawali dengan MoU bersama,” jelasnya.
Dia menuturkan bahwa saat ini BPD sedang dalam proses untuk merealisasikan rencana aksi spin off UUS yang disampaikan dengan melakukan diskusi teknis dan berkomunikasi kepada pemegang saham mengenai opsi spin off UUS terbaik yang akan ditempuh.
“Untuk selanjutnya akan diajukan kepada OJK,” pungkasnya.