Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kabupaten Paser menyebutkan alasan jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani bermitra.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Djoko Bawono menyatakan sampai saat ini hanya ada empat kelompok pekebun yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan pada saat perjanjian dibuat telah disetujui bahwa harga TBS berdasarkan harga pasar.
“Pada saat penandatanganan perjanjian harga pasar TBS di atas harga penetapan, sehingga kelompok pekebun lebih memilih harga pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022)
Kendati demikian, Djoko menjelaskan dalam perkembangannya harga pasar TBS anjlok sehingga juga berdampak pada kepada nilai yang diterima petani.
“Jika saat perjanjian harga TBS mengikuti harga penetapan, maka secara otomatis tidak akan terdampak terhadap penurunan harga TBS seperti TBS kelompok pekebun non kemitraan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2018, PKS wajib bermitra dengan kelompok pekebun.
Sebelumnya, petani sawit bermitra di Long Ikis, Kabupaten Paser hanya bisa menjual TBS senilai Rp1.100 per kilogram kepada PKS, sedangkan petani swadaya hanya bisa menjual mulai Rp800 hingga Rp900 per kilogram untuk loading ramp.
Adapun, Djoko menuturkan bahwa strategi jangka pendek untuk menyelesaikan krisis harga TBS yang di alami petani swadaya non mitra diantaranya yaitu dengan mendorong PKS untuk segera melakukan ekspor CPO, sehingga tangki timbun PKS dapat diisi CPO dari serapan TBS masyarakat.
“Saat ini berdasarkan informasi terjadi panen TBS yang volumenya lebih banyak dari sebelumnya, mengakibatkan jumlah TBS di petani cukup berlimpah dan berdampak pada penurunan harga TBS,” pungkasnya.