Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku UMKM Bingung Aturan Baru Beli BBM Bersubsidi? Perhatikan Ini

Pertamina menyatakan apa yang dilakukan operator sudah sesuai standar.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). /Antara-Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). /Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Regulasi baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terus menjadi sorotan, khususnya bagi kalangan pelaku usaha UMKM.

Salah satunya datang dari warganet yang mengunggah video di laman Instagram terkait pembelian solar subsidi untuk keperluan mesin diesel di bengkelnya, tetapi harus menunjukkan plat kendaraan.

“Saya ngakak, diesel kayak gini nggak ada plat nomornya, padahal saya beli bukan yang 20 liter buat mobil, cuma 5 liter. jadinya saya pake Dexlite,“ katanya seperti dikutip dari laman @info_balikpapan, Jum'at (1/7/2022).

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan Susanto August Satria menyatakan apa yang dilakukan operator sudah sesuai standar.

“Apa yang ditanyakan oleh operator merupakan hal yang menjadi standar pengisian/pembelian solar subsidi. Jadi jangan disalahkan SPBU dan Operator, [mereka] sudah menjalankan standar pelayanan,” terangnya.

Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi BBM bersubsidi telah disalurkan secara tepat sasaran.

“Kalau misal ada 100 orang bawa jeriken tanpa surat rekomendasi ,apakah itu tidak menyulitkan pihak operator? Itu bisa juga membuka celah, akhirnya yang lain membawa jeriken saja ke sana pura-pura [misal] jadi petani,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014  membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Dia menjelaskan, berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.  

“Contoh, alat pertanian tidak mungkin membeli 100 liter solar. Kalaupun iya, berarti termasuk pertanian besar dan pasti akan menggunakan BBM industri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, menurut (Perpres) No.191/2014 alat mesin pertanian bagi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.

Begitu pun dengan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan solar untuk keperluan usaha mikro.

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper