Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4.787 Wajib Pajak Ikut PPS, Penerimaan Pajak Kaltimtara Terkumpul Rp14,83 Triliun

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan nilai harta bersih yang dilaporkan oleh peserta PPS di Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp12,69 triliun per 30 Juni 2022.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat sebanyak 4.787 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan nilai harta bersih yang dilaporkan oleh peserta PPS di Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp12,69 triliun per 30 Juni 2022.

“Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp1.298.589.861.623 yang terdiri dari Rp646.394.117.380 yang menggunakan kebijakan pertama dan Rp652.195.744.243 yang menggunakan kebijakan kedua,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).

Dia menyebutkan, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan dua pilihan skema kebijakan.

“Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum atau tidak sepenuhnya mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 atau pada periode Pengampunan Pajak,” sebutnya.

Tarif ketentuan tersebut  adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi baru terbarukan.

Sedangkan, kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Max menjelaskan, kebijakan itu menetapkan tarif PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, Max memaparkan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara hingga hari ini mencapai 81,77 persen atau sebesar Rp14,83 triliun dari target yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp18,14 triliun.

“Realisasi ini tumbuh sebesar 82,99 persen dari tahun 2021,” paparnya.

Adapun, dia menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak di Kaltim dan Kaltara yang telah memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah ini hingga 30 Juni 2022.

“Banyak manfaat mengikuti PPS yang diterima wajib pajak, salah satunya data yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Kaltimtara memiliki beragam kanal layanan kepada wajib pajak melalui akun jejaring sosial @pajakkaltimtara pada Instagram dan Twitter dan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara pada Facebook, Spotify, TikTok, dan Youtube serta nomor layanan WhatsApp Chat Only 081150500250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper