Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Pengusaha Logistik Dinilai Langgar Persaingan Usaha di Samarinda?

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan saat ini KPPU Kanwil V sedang melakukan penelitian terkait Surat Edaran tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda, 5 April 2022 dari Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI KALTIM).
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, BALIKPAPAN ––  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V tengah mengkaji kenaikan tarif angkutan kontainer di Pelabuhan Palaran Samarinda.

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan sedang melakukan penelitian terkait Surat Edaran tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda dari Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI KALTIM) yang dikeluarkan pada 5 April 2022.

“Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI KALTIM telah menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda sebesar 40 persen dari harga berjalan dan diminta semua pengusaha Jasa Pengusahaan Transportasi  (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Peti kemas Palaran mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Manaek menyebutkan, alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer oleh DPW ALFI adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM bio solar (subsidi) ke BBM dexlite (nonsubsidi).

“Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu 3 sampai 4 hari mengantre di SPBU sehingga berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat diterima,” katanya.

Namun, dia menyebutkan terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di pelabuhan Palaran adalah muatan berupa barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain.

“KPPU Kanwil V telah memanggil beberapa stakeholder terkait, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kenaikan tersebut yang berpotensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” sebutnya.

Menurutnya, penentuan tarif antara pelaku usaha JPT dengan masing-masing pelanggan seharusnya terbentuk berdasarkan kesepakatan antar kedua pihak dengan mengacu pada mekanisme pasar.

“ALFI merupakan asosiasi bagi pelaku usaha yang salah satunya di bidang jasa pengurusan transportasi dan logistik tidak memiliki kewenangan baik dalam bentuk mandatori regulasi maupun aturan internal organisasi untuk menentukan tarif,” tegasnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa penentuan tarif jasa oleh asosiasi berpotensi melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga.

“KPPU Kanwil V akan memanggil para pihak terkait lainnya. Pemanggilan untuk meminta keterangan untuk mengambil Tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPPU sudah pernah memutus perkara yang sama melalui Putusan KPPU No. 06/KPPU-I/2013 yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut terbukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2x20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan.

Dampak dari kesepakatan harga tersebut terhadap konsumen bukan merupakan unsur pelanggaran sehingga tidak harus dibuktikan.

Sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa Para Anggota ALFI membuat kesepakatan atas harga yang berlaku bagi konsumen (harga akhir) jasa kontainer dari dan ke Pelabuhan Belawan tahun2011 dan 2012, dengan kata lain telah membuat kesepakatan harga (kartel harga) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler