Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim-KPPU Tingkatkan Pengawasan di Bidang Persaingan Usaha

Pemprov Kaltim meningkatkan pengawasan di bidang persaingan usaha di berbagai sektor bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meningkatkan pengawasan di bidang persaingan usaha di berbagai sektor bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pemprov Kaltim bersama KPPU melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum UU No 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur,  Selasa (26/7/2022).

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan sinergi dalam pengawasan di bidang persaingan usaha Kaltim selama ini telah berjalan dengan baik.

“Semoga kita dapat menindaklanjuti kerja sama dan koordinasi yang baik,” ujarnya di Samarinda, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, Ketua KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan bahwa dalam menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No 5/1999, KPPU juga diberi amanat oleh UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 7/2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan.

“Mengingat komoditas utama provinsi Kalimantan Timur adalah kelapa sawit, maka tugas pengawasan kemitraan ini menjadi sangat penting untuk dijalankan dengan kolaborasi Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Khusus untuk menjamin kemitraan yang terjalin antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, kata Ukay, telah sesuai dengan prinsip yang saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan menguntungkan.

Selain itu, dia menambahkan KPPU juga mendapat tugas untuk melakukan pengawalan proses pembangunan di Ibu Kota Negara yang baru agar jangan sampai terjadi persekongkolan tender dalam proses pembangunannya.

“Kami akan pro aktif untuk memberitahu kepada pihak-pihak terkait agar beberapa hal diperhatikan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Manaek SM Pasaribu menuturkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian tentang adanya penguasaan sektor peternakan ayam oleh pelaku usaha tertentu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak.

“Kegiatan kajian industri peternakan ayam tersebut untuk mengidentifikasi struktur pasar dan perilaku pelaku usaha apakah bersinggungan dengan UU No.5 Tahun 1999 sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper