Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Optimalisasi Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus di Kaltim

DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tengah berfokus untuk menggerakkan kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kawasan Industri Kaltim antar OPD terkait dan pelaku usaha se Kaltim yang digelar di Kuta, Bali, Rabu (27/7/2022)/Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kawasan Industri Kaltim antar OPD terkait dan pelaku usaha se Kaltim yang digelar di Kuta, Bali, Rabu (27/7/2022)/Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur tengah berfokus untuk menggerakkan kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kaltim Riawati menyatakan saat ini terus mencari solusi alternatif di tengah faktor minimnya pembangunan infrastruktur.

“Kita tahu bahwa di Kaltim infrastruktur dasarnya masih ketinggalan dari provinsi di Pulau Jawa,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Dia menambahkan, pihaknya terus berupaya kolaboratif dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan serta mengumpulkan daftar masalah dari semua pemangku kepentingan, khususnya investor.

“Kalau ingin maju pemerintah juga harus mau mendengarkan kritik yang membangun,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi saat ini diantaranya yaitu penyediaan infrastruktur yang belum memadai, kurangnya penyertaan modal bagi perusahaan umum daerah (perumda) sebagai pengelola kawasan, kurangnya kepercayaan investor kepada perumda daerah, hingga kurangnya budaya industrialisasi di Kaltim.

Selain itu, Ria menyebutkan pengembangan KI dan KEK Kaltim yang belum optimal diakibatkan struktur masterplan yang belum matang. Lebih lanjut, hal tersebut dapat membuat investor kurang tertarik dalam berinvestasi karena lahan yang ada belum jelas statusnya.

Di sisi lain, beberapa fasilitas dan kemudahan ditawarkan dalam berinvestasi di KI dan KEK yang dibagi menjadi dua sisi, yaitu dari sisi fiskal dan non fiskal.

Dari sisi fiskal perpajakan dan kepabeanan, investor akan mendapat pengurangan PPh Penanaman Modal, pembebasan PPN Impor,  Mesin, peralatan  pabrik  perpajakan hingga kepabeanan.

Kemudian, pengurangan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penerangan Jalan.

Dari sisi non fiskal, beberapa kemudahan yang akan diterima oleh investor diantaranya yaitu kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam KI dan penetapan sebagai objek vital nasional sektor industri.

Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengurai masalah yang ada dengan melakukan harmonisasi kebijakan dan sebagai solusi jangka pendek yaitu terus menjalin komunikasi melalui focus group discussion yang dihadiri berbagai stakeholder terkait serta melakukan penguatan data investasi di tingkat kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper