Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Balikpapan Tetap PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022, Simak Edarannya!

Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 Balikpapan mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud membuka launching Festival Non Tunai Balikpapan yang digelar Bank Indonesia Balikpapan secara virtual pada Selasa (7/9)./JIBI-M. Mutawallie Syarawie
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud membuka launching Festival Non Tunai Balikpapan yang digelar Bank Indonesia Balikpapan secara virtual pada Selasa (7/9)./JIBI-M. Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 5 September 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan.

"Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, dengan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 39/2022, situasi yang sama juga berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah Inmendagri 39 tahun 2022, kota Balikpapan bersama seluruh kabupaten/kota di Kaltim tetap level 1,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Dalam edaran tersebut, warga Balikpapan yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari dan dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Kemudian, setiap warga yang meninggal dunia di rumah dan terindikasi Covid-19, perlu melakukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah kejadian guna memastikan perawatan jenazah dan pemakamannya dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Secara umum, aktivitas di luar ruangan atau fasilitas umum diperkenankan untuk dibuka maksimal 100 persen dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, jam operasional rata-rata dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, kecuali untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) setelah pukul 22.00 Wita, dapat beroperasi selama 24 jam dan khusus restoran/rumah makan/ kafe yang buka mulai pukul 18.00 Wita, jam operasional dibatasi hingga 02.00 WITA.

Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama lima hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper