Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya menyusun skenario dalam menyikapi kebijakan baru Kementerian Keuangan RI dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan menyatakan tengah menyiapkan skema perlindungan sosial lewat penggunaan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” ujarnya di Samarinda, Selasa (13/9/2022).
Hero menambahkan, Pemkot Samarinda bisa menyisihkan anggaran hingga Rp 16,5 miliar melalui potongan 2 persen yang diambil dari DTU dan DBH tersebut.
Selanjutnya, dana itu diperuntukkan bagi empat unsur yang akan menjadi target sasaran, seperti bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial.
“Tapi hasil rapat yang akan kami sampaikan ke Wali Kota nanti, kita hanya fokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan. Karena dalam peraturan Menteri ada kata yang menyebutkan atau, sehingga kami memilih dua saja,” terang Hero.
Hero menjelaskan, Pemkot Samarinda berencana untuk menyalurkan bantuan sosial kepada 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi, mulai dari driver ojek dan angkot, nelayan, pedagang hingga karyawan korban PHK dengan total dana sebesar Rp 12,6 miliar.
Jika dirinci, setiap orang akan mendapatkan Rp 150 ribu untuk 3 bulan. Kemudian, untuk penciptaan lapangan kerja Pemkot Samarinda akan menyiapkan dana sebesar Rp 3,8 miliar melalui program padat karya pro Bebaya kepada 259 RT (Rukun Tetangga).
“Pemkot akan melakukan skrining terlebih dahulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur diwilayahnya. Jadi lewat program padat karya nanti kita harapkan RT bisa melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan secara swakelola,” jelasnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa skenario itu masih belum final karena harus disampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota Samarinda untuk mendapat masukkan.
“Ditambah lagi dari skenario yang sudah kita susun ini juga harus disampaikan ke pemerintah pusat, dimana kita diberi batas waktu hingga tanggal 15 September untuk dikirim segera. Jadi sebelum kita sampaikan ke pusat harus kami laporkan dulu ke pak Wali,” pungkasnya.