Bisnis.com, BALIKPAPAN — Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur pada paruh pertama tahun ini dinilai perlu dipercepat dan memerlukan strategi lebih matang.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi menyatakan beberapa kegiatan proyek yang biasa dilakukan menuju akhir tahun khawatir dilakukan secara terburu-buru oleh kontraktor dan dapat mempengaruhi kualitas serta hasil kerja. Padahal, daya serap APBD merupakan bagian dari tolak ukur kinerja pemerintah dan memiliki efek domino yang besar bagi perekonomian di daerah.
“Saya pernah usul kepada salah satu anggota DPRD, kalau perlu bupati dan wali kota itu memberikan reward and punishment kepada OPD yang daya serapnya rendah,” katanya melalui panggilan telepon, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, dia menyebutkan besarnya penempatan kas daerah di bank tentu berpotensi menyebabkan penyerapan anggaran yang buruk dan tentu berefek balik pada perputaran ekonomi di daerah.
“Kemungkinan serapan belum maksimal, yaitu pemerintah tidak bisa menghabiskan anggaran karena tidak mengerti program yang tepat di masyarakat atau takut menjadi temuan,” sebutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 48,68 persen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmie Prima Laksana menyatakan semua bentuk belanja pemerintah sudah terjadwal kecuali belanja rutin.
“Kalau yang tender itu harus selesai dulu baru dibayar, biasanya akhir tahun atau per termin jadi nggak langsung realisasi. Nantinya juga realisasi di atas 80 persen dari 11 triliun,” ujarnya, Kamis (15/9/2021).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022, per 13 September 2021, mencapai 48,68 persen atau Rp5,59 triliun dari total anggaran Rp11,50 triliun.
Realisasi belanja APBD, kata Fahmie, tidak bisa serta merta harus mencapai 50 persen dalam satu semester, karena ada cara bayar dan mekanisme yang harus dilalui.
Fahmi mengungkapkan strategi untuk mengoptimalkan serapan anggaran adalah dengan melakukan Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) oleh Biro Adbang, dimana setiap SKPD dievaluasi dan dipantau dengan aplikasi TEPRA (Sistem Informasi Cepat untuk Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran).
“Paruh kedua 2022, strategi tender dini mulai dilakukan termasuk nanti 2023,” pungkasnya.