Bisnis.com, BALIKPAPAN — Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah menuai reaksi dari kalangan pengusaha.
Sekretaris Perusahaan PT Transkon Jaya Tbk Alexander Syauta menyatakan visi untuk penyediaan kendaraan listrik diyakini akan menjadi suatu terobosan dalam tahun-tahun ke depan.
“Masih tahapan wacana (penyediaan kendaraan listrik). Namun, kami mendukung penyediaan kendaraan ramah lingkungan ke depan,” ujarnya saat penyelenggaraan public expose di Balikpapan, Jum’at (16/9/2022).
Pria yang akrab disapa Alex ini menambahkan, dengan pengangkatan Direktur Operasional baru diharapkan dapat membawa perusahaan penyewaan kendaraan light vehicle di sektor pertambangan ini ke arah yang lebih ramah lingkungan dari sisi operasional.
“Kami masih melihat perkembangan stasiun pengisian kendaraan listrik. Dari sisi operasional kendaraan perlu penelitian lebih lanjut, karena lahan atau kondisi jauh berbeda dengan Jakarta dan tentu akan mempengaruhi operasional perseroan,” terang Alex.
Sebelumnya, emiten dengan kode TRJA ini beberapa kali ditawari untuk menyediakan kendaraan listrik di beberapa perusahaan, tetapi terkendala oleh harga yang dinilai masih terlalu tinggi.
Baca Juga
“Harga tidak bisa bohong meski ada subsidi biaya masuk, di kami harga masih terlalu tinggi,” ujar Direktur Pemasaran TRJA Kayin Fauzi.
Sebagaimana diketahui, saat ini TRJA memiliki total armada sebanyak 3.000 unit atau meningkat 25 persen dibandingkan awal tahun yang berjumlah 2.400 unit.
Kendati demikian, dia menyebutkan terus mengalkulasi sejumlah jenama mobil listrik yang ekonomis dari sisi harga. “Akhir September kami akan mengikuti pameran mobil listrik dan melihat mana merk yang ekonomis yang bisa di bawa ke Kalimantan dan masih terus berkomunikasi, kita tetap support customer,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mulai berlaku sejak 13 September 2022.