Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Sisi Balikpapan Menunggu Revisi Status Pengadaan Lahan

Saat ini, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sedang merevisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan./Antara
Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pembangunan jalan akses pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan masih menunggu revisi perubahan status pengadaan tanah dari jalan non-tol menjadi bagian dari jalan tol.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu mengatakan pemindahan ibu kota negara Nusantara membuat adanya perubahan tanah jalan dari sebelumnya non-tol menjadi bagian jalan tol.

“Berdasarkan penlok (penetapan lokasi) pengadaan tanah kota Balikpapan, jalan akses pendekat Jembatan Pulau Balang itu sebelumnya adalah non-tol seluas 129 hektare. Sekarang ada perubahan trase dan perubahan kebutuhan tanah untuk dibebaskan,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).

Karena itu, pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sebagai pelaksana, baik dari pengadaan tanah maupun pembangunan, sedang merevisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

“Terkait lahan yang sudah dihibahkan itu dalam rangka pengadaan tanah 129 hektare, nantinya tanah itu sebagai aset provinsi akan dihibahkan menjadi aset pusat atau Barang Milik Negara (BMN) melalui BBPJN,” katanya.

Neny mengungkapkan bahwa masa berlaku penlok adalah 2 tahun atau akan berakhir Desember 2022. “Saat ini saya masih belum memperoleh kepastiannya, karena revisi DPPT ada perubahan trase dan nanti akan ada perubahan penlok yang baru menyesuaikan dengan dokumen yang disusun BBPJN,” ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa paling cepat awal Oktober 2022 pihaknya baru memperoleh hasil revisi tersebut.

“Nanti kita akan melakukan sosialisasi lagi ke masyarakat karena pasti berubah tahapan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler