Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pembangunan jalan akses pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan masih menunggu revisi perubahan status pengadaan tanah dari jalan non-tol menjadi bagian dari jalan tol.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu mengatakan pemindahan ibu kota negara Nusantara membuat adanya perubahan tanah jalan dari sebelumnya non-tol menjadi bagian jalan tol.
“Berdasarkan penlok (penetapan lokasi) pengadaan tanah kota Balikpapan, jalan akses pendekat Jembatan Pulau Balang itu sebelumnya adalah non-tol seluas 129 hektare. Sekarang ada perubahan trase dan perubahan kebutuhan tanah untuk dibebaskan,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Karena itu, pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sebagai pelaksana, baik dari pengadaan tanah maupun pembangunan, sedang merevisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
“Terkait lahan yang sudah dihibahkan itu dalam rangka pengadaan tanah 129 hektare, nantinya tanah itu sebagai aset provinsi akan dihibahkan menjadi aset pusat atau Barang Milik Negara (BMN) melalui BBPJN,” katanya.
Neny mengungkapkan bahwa masa berlaku penlok adalah 2 tahun atau akan berakhir Desember 2022. “Saat ini saya masih belum memperoleh kepastiannya, karena revisi DPPT ada perubahan trase dan nanti akan ada perubahan penlok yang baru menyesuaikan dengan dokumen yang disusun BBPJN,” ungkapnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa paling cepat awal Oktober 2022 pihaknya baru memperoleh hasil revisi tersebut.
“Nanti kita akan melakukan sosialisasi lagi ke masyarakat karena pasti berubah tahapan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.