Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan dalam surat edaran terdapat imbauan terkait edukasi kepada masyarakat dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya dikutip dari surat edaran, Kamis (20/10/2022).
Kemudian, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wanita yang akrab disapa Dio itu menyebutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah dapat dilakukan dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” sebutnya.
Baca Juga
Dia mengimbau, fasyankes untuk melakukan tatalaksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu jika menemukan anak kurang 18 Tahun dengan gejala oliguria/anuria dengan atau tanpa demam, yang tidak diketahui penyebabnya (tidak ada riwayat syok hipovolemik, sumbatan/retensi urine atau penyakit ginjal).
Selanjutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasyankes tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Lebih lanjut, tenaga Kesehatan pada Fasyankes diimbau tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Adapun seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.