Bisnis.com, BALIKPAPAN — Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) menyatakan keberhasilan penurunan emisi karbon turut didorong oleh komitmen lingkungan perusahaan migas dan batu bara di Kaltim.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan komitmen penghijauan dari Pertamina, para pengusaha kelapa sawit dan pengusaha batu bara di Benua Etam akhirnya menjadikan Kaltim sebagai satu-satunya Provinsi di Indonesia yang mendapatkan kompensasi dana emisi karbon tahap pertama sebesar US$20,9 juta dari total US$110 juta.
“Sesuai dengan pengamatan dunia internasional, Kaltim termasuk sukses melakukan pengurangan emisi karbon,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri Program Penghijauan Pasca Drilling Samboja P-9 PT Pertamina EP Sanga-sanga Field, Rabu (9/11/2022).
Dia menambahkan, pengeboran (drilling) Samboja merupakan salah satu sumur penghasil minyak bumi yang akan diolah menjadi bahan bakar, dimana salah satu kewajiban pasca pengeboran adalah melakukan penghijauan.
“Ada 2.000 bibit pohon, dan 400 bibit pohon endemic yang ditanam. Mudah-mudahan ini dapat mengembalikan pohon yang sudah ditebang pasca drilling,” katanya.
Hadi menyebutkan, Pemprov Kaltim akan terus berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan untuk memastikan terpenuhinya target pengurangan emisi gas rumah kaca. “Tahun depan kita cek, jangan simbolis aja,” sebutnya.
Baca Juga
Sementara itu, Senior Field Manager PEP Sanga-sanga Field Gondo Irawan mengungkapkan bahwa untuk field Sanga-Sanga khususnya di Samboja cukup banyak melakukan kegiatan pengeboran.
“Secara komitmen perhatian kepada lingkungan tetap kita jalankan, ini komitmen kita kepada negara. Hari ini menanam 2.000 bibit pohon dan 400 endemi, insya Allah berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) Azhari Idris menuturkan sudah terealisasi sebesar 90 persen yang ditanam hingga November 2022 dari target 600.000 pohon penghijauan di Kaltim.
“Harapannya Desember tercapai, karena ada komitmen izin PPKH di kawasan hutan, ada pohon yang kita potong untuk kegiatan produksi harus diganti dengan pohon di tempat lain yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup [setempat],” pungkasnya.