Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Akan Hilangkan TPS Pinggir Jalan, Sampah Wajib Dipilah?

Sampah akan dipindahkan ke permukiman penduduk dan diproses lebih baik lagi karena saat ini sebanyak 50 persen TPS di Kota Balikpapan mengalami kondisi rusak.
Pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah sementara./Antara
Pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah sementara./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan berupaya meniadakan tempat pembuangan sampah (TPS) di pinggir jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyatakan sampah akan dipindahkan ke dalam permukiman penduduk dan diproses lebih baik lagi karena saat ini sebanyak 50 persen TPS di Kota Balikpapan mengalami kondisi rusak.

Dia menambahkan, upaya tersebut dilaksanakan dengan cara melibatkan pengelola kawasan perumahan dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pemilahan sampah melalui tempat pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

“Berarti apa yang perlu dilakukan optimalisasi? Kami ada beberapa perencanaan, bukan satu tapi beberapa,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Dia menambahkan, proses pemilahan sampah ini akan menjadi tugas bersama, yaitu pemerintah kelurahan, kecamatan hingga Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan.

“Karena harapannya setiap pengembang perumahan yang akan membangun wajib menyediakan tempat pengelolaan sampah,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa, pemilahan sampah ini tentu akan dimanfaatkan kembali, seperti sampah organik yang diproses menjadi kompos dan sampah anorganik jadi nilai ekonomis.

Selain itu, Sudirman menyebutkan Pemkot Balikpapan akan bekerja sama dengan lurah dan camat setempat untuk mencari lokasi pengelolaan sampah di lingkungan bagi TPS existing yang berada di kampung-kampung.

Adapun, dia menuturkan bahwa proses yang akan berjalan tahun depan ini kemungkinan dapat terlihat hasilnya pada tahun 2024. “Harapan kita TPS pinggir jalan itu hilang. Kalau TPS hilang, kita akan maksimalkan pengelolaan sampah, sehingga sampah yang ke TPA itu cuma residu atau sesuatu yang memang tidak bisa lagi diolah,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper