Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Hentikan Perkara Perusahaan Sawit di Kalteng, Ini Pemicunya

Ketua KPPU M Afif Hasbullah menyatakan langkah tersebut diambil setelah adanya perubahan perilaku perusahaan, dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma.
Ketua KPPU M Afif Hasbullah pada kegiatan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit di kantor Gubernur Kalimantan Tengah./Istimewa
Ketua KPPU M Afif Hasbullah pada kegiatan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit di kantor Gubernur Kalimantan Tengah./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan penetapan penghentian perkara PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB).

Ketua KPPU M Afif Hasbullah menyatakan langkah tersebut diambil setelah adanya perubahan perilaku perusahaan, dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma dengan para petani yang tergabung dalam Koperasi Marga Rahayu, Koperasi Usaha Bersama, dan Koperasi Sekar Tani di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Tujuan kemitraan bukan hanya sekadar untuk menjalin kemitraan, namun mewujudkan pelaksanaan kemitraan yang sehat. Sehingga baik UMKM maupun usaha besar akan memperoleh manfaat dan dapat tumbuh bersama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (24/11/2022).

Dia menambahkan, hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menghindari terjadinya perilaku pelanggaran kemitraan, yaitu perilaku memiliki maupun menguasai yang dilakukan oleh usaha besar kepada UMKM mitranya.

“Semoga pada kesempatan ini semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pengawasan terhadap perusahaan inti perkebunan kelapa sawit tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat kepada KPPU di mana PT KMB diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 Ayat (1) UU 20/2008.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT KMB, terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, sehingga hal tersebut memberatkan para petani plasma.

“Kemitraan yang terjalin antara PT KMB sebagai perusahaan inti dengan petani plasma tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam UU 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” terang Afif.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum kemitraan, KPPU memberikan berbagai perintah perbaikan melalui surat peringatan tertulis kepada PT KMB yang pada akhirnya perintah perbaikan tersebut dipatuhi oleh PT KMB.

Afif menjelaskan, dengan adanya perubahan perilaku tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma yang telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya.

"Petani plasma juga lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berpesan agar pengusaha perkebunan di Kalimantan Tengah dapat membina masyarakat di sekitar perkebunan. "Kami harapkan kehadiran KPPU di Kalimantan Tengah dapat membawa berkah dan kebaikan untuk kemajuan Kalimantan Tengah," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper