Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Karantina Pertanian Balikpapan kembali menahan komoditas daging sapi dan daging ayam tanpa sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal dalam Operasi Patuh Karantina.
"Komoditas ini kami lakukan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal yaitu KH-12," ujar Sub koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Niken Pandan Sari,” dalam keterangan resmi, Minggu (4/12/2022).
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menjelaskan operasi ini digelar untuk memastikan lalu lintas hewan, tumbuhan dan produk turunannya dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian dan sesuai dengan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi perkarantinaan, dengan harapan masyarakat semakin paham mengenai pentingnya karantina dan melaporkan media pembawa yang akan dilalulintaskan”, jelasnya
Selain itu, dia menyebutkan hasil operasi patuh karantina berhasil menjaring komoditas pertanian berupa buah pisang 2.000 kg, kelapa bulat 400 kg, bibit durian 3 batang, gula merah 1.800 kg dan ayam buras sebanyak dua ekor.
“Ke depan, giat ini akan terus kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” sebutnya.
Adapun, dia berharap mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna jasa untuk lapor karantina.