Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menyatakan penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022.
“Melaksanakan pembayaran upah minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun sebesar Rp3.324.273,80,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (7/12/2022).
Sebagaimana diketahui, nilai UMK Balikpapan Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen atau Rp205.876 dari UMK tahun sebelumnya yaitu senilai Rp3,1 juta.
Dia menjelaskan, bagi Pekerja dengan lokasi penempatan kerja di Kota Balikpapan, tapi lokasi penerimaan kerja dari luar kota Balikpapan, maka upah paling rendah yang dibayarkan tetap wajib berpedoman pada ketentuan UMK Balikpapan.
“Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan,” katanya.
Baca Juga
Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Ani memaparkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
“Dalam hal komponen upah terdapat tunjangan tidak tetap, maka bukan bagian dari upah minimum. Dalam hal terdapat pembayaran upah lembur, maka bukan bagian dari upah minimum,” paparnya.
Selain itu, dia menyebutkan pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan dan segera menyesuaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa pengusaha harus melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2023 ke Disnaker Balikpapan paling lambat tanggal 7 Februari 2023.