Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Kaltimtara Kantongi Rp1,2 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan terdapat total 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang mengikuti program tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan./Bisnis-Muhammad Mutawallie Syarawie
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan./Bisnis-Muhammad Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan terdapat total 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang mengikuti program tersebut.

“Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2022).

Di sisi lain, Max mengungkapkan bahwa sebanyak 1,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi WNI mengikuti perubahan NIK menjadi NPWP sesuai UU No 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022.

Jika dirinci, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan.

“Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing,” terang Max.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak a.l untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi NPWP. Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk, NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka.

Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler