Bisnis.com, BALIKPAPAN –- – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp16 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan menyatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 98,21 persen.
“Penerimaan tersebut masih didominasi oleh sektor Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,47 triliun, kemudian disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,24 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022).
Dia melanjutkan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang penerimaan senilai Rp1,25 triliun.
Kemudian, Max menyebutkan dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara hingga tanggal 13 Juli 2022 mencapai 306.943 SPT.
“Perolehan ini tumbuh sebesar 13,44 persen dari periode yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut masih akan terus bertambah hingga akhir periode tahun 2022 nanti,” sebutnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa peringatan Hari Pajak Peringatan Hari Pajak tahun ini (14/7) menjadi momentum yang baik bagi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara.
“Harapannya dengan adanya kegiatan di Hari Pajak, dapat meningkatkan sinergi dan semangat bekerja para pegawai di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk terus mengabdi dan pantang menyerah dalam menghimpun pajak negara,” pungkasnya.