Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 belum akan dibubarkan pasca pencabutan kebijakan PPKM di tanah air.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyatakan meski PPKM telah dicabut, status pandemi hingga saat ini belum berakhir.
“Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” ujarnya yang dikutip, Kamis (5/1/2023).
Dia menjelaskan, Pemprov Kaltim akan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim guna menindaklanjuti arahan Wakil Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Andi Muhammad Ishak menyebutkan pencabutan status PPKM yang sudah diberlakukan hampir 3 tahun tidak turut serta menggugurkan status pandemi.
“Kita masih menunggu dari WHO (Word Health Organization). Jadi selama WHO belum mencabut status pandemi, maka selama itu Indonesia juga akan memberlakukan,” tegasnya.
Baca Juga
Dengan adanya pencabutan tersebut, kata Andi, Pemprov Kaltim akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya mengatur soal sanksi pelanggar Protokol Kesehatan (prokes).
Sebagai informasi, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2022 lalu.