Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh wajib pajak perseorangan untuk melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai hari ini.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2024, masyarakat di Balikpapan sudah harus menggunakan NIK sebagai ganti dari NPWP.
"Saya sudah memvalidasi NIK dan mengajak seluruh wajib pajak di kota Balikpapan untuk juga ikut validasi NIK terhadap NPWP," ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmawan menambahkan bahwa kegiatan validasi NPWP dibuat sangat mudah, karena dapat diakses langsung menggunakan ponsel pintar masing-masing dengan mencantumkan data terkait agar sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan.
"Jadi memang seluruh wajib pajak orang pribadi di Balikpapan kami imbau untuk ikut serta," ujar Max
Kendati demikian, kegiatan ini masih dalam tahap awal dan masyarakat masih dapat menggunakan NPWP sampai dengan akhir tahun 2023.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa wajib pajak dapat mendaftar dengan cara mengunjungi kantor pelayanan terdekat atau melakukan pendaftaran secara online, tapi harus dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan karena terkait data-data pribadi.
"DJP mengajak para pejabat publik sebagai panutan bagi masyarakat untuk mengimbau wajib pajak di masing-masing wilayah untuk melakukan validasi. Termasuk, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga pihak swasta," pungkasnya.