Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari ini, Masyarakat Balikpapan Diimbau Lakukan Validasi NIK Pengganti NPWP

Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2024, masyarakat di Balikpapan sudah harus menggunakan NIK sebagai ganti dari NPWP.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh wajib pajak perseorangan untuk melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai hari ini.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2024, masyarakat di Balikpapan sudah harus menggunakan NIK sebagai ganti dari NPWP.

"Saya sudah memvalidasi NIK dan mengajak seluruh wajib pajak di kota Balikpapan untuk juga ikut validasi NIK terhadap NPWP," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmawan menambahkan bahwa kegiatan validasi NPWP dibuat sangat mudah, karena dapat diakses langsung menggunakan ponsel pintar masing-masing dengan mencantumkan data terkait agar sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan.

"Jadi memang seluruh wajib pajak orang pribadi di Balikpapan kami imbau untuk ikut serta," ujar Max

Kendati demikian, kegiatan ini masih dalam tahap awal dan masyarakat masih dapat menggunakan NPWP sampai dengan akhir tahun 2023.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa wajib pajak dapat mendaftar dengan cara mengunjungi kantor pelayanan terdekat atau melakukan pendaftaran secara online, tapi harus dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan karena terkait data-data pribadi.

"DJP mengajak para pejabat publik sebagai panutan bagi masyarakat untuk mengimbau wajib pajak di masing-masing wilayah untuk melakukan validasi. Termasuk, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga pihak swasta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper