Bisnis.com, BALIKPAPAN — Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) non produktif seluas 195.727,15 hektare di Provinsi Kalimantan Tengah diusulkan menjadi bagian dari percepatan pelepasan kawasan hutan berupa tanah obyek reforma agraria (TORA).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan dari luasan tersebut baru empat kabupaten yang telah mendapatkan SK, sementara empat kabupaten lainnya masih menunggu SK seluas 64.000 hektare untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
“Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini,” ujarnya yang dikutip, Kamis (19/1/2023).
Dia merinci, tata batas di Kabupaten Lamandau masih belum diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan. Jika ada sertifikatnya maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” katanya.
Senada, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha.
Baca Juga
Guna mendukung Kebijakan Prioritas Nasional itu, Siti menjelaskan akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan Menteri pada tahun ini.
Dia mengungkapkan bahwa, penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 hektare telah terealisasi pada tahun 2022.
Dalam realisasi tersebut, telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 hektare.
“Yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” pungkasnya.