Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan Menunggak Iuran

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BALIKPAPAN — BPJS Kesehatan Kota Balikpapan mencatat sebanyak 43.229 peserta mandiri di Kota Balikpapan menunggak iuran pada 2022.

“Total peserta mandiri seluruhnya 110.400 jiwa,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto kepada awak media, Kamis (2/2/2023).

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan, di antaranya yaitu sudah tidak mampu atau lupa membayar.

“Yang ketiga mereka tidak tahu channel-channel pembayarannya dimana saja, karena mereka tidak punya rekening. Padahal sekarang channel kita banyak di Alfamart bisa, Indomaret bisa, Tokopedia bisa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sugiyanto menyebutkan itu BPJS Kesehatan telah mengingatkan para peserta menggunakan saluran WhatsApp, telepon hingga melakukan sosialisasi di kelurahan-kelurahan.

“Masyarakat agar tidak hanya saat sakit baru mengurus BPJS nya, tapi ketika sehat pun sudah diurus, sehingga tidak menjadi kendala hal-hal ketika masuk ke rumah sakit,” sebutnya

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan Balikpapan, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari Pemerintah Pusat sebanyak 68.690 jiwa dan PBI APBD (pemda/pemkot Balikpapan) sebanyak 188.580 jiwa. Total seluruh peserta JKN 709. 478 jiwa atau cakupan realisasi sebesar 98,75 persen.

Sementara itu, Sugiyanto mengungkapkan bahwa ada kebijakan bagi peserta yang menunggak, untuk boleh masuk ke program BPJS gratis yang ditanggung oleh Pemkot Balikpapan, tanpa harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

“Tetapi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing dengan tetap akan kita ingatkan tunggakannya. Jadi bagi masyarakat yang sudah menunggak monggo dicek di aplikasi mobile JKN barangkali sudah didaftarkan pemkot, tapi jangan lupa membayar tunggakannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper