Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menyoroti potensi persaingan tidak sehat dalam industri menara telekomunikasi, khususnya pengaturan dan pengoperasian menara di Kalimantan.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu, menyatakan pihaknya merencanakan untuk mempelajari regulasi yang berlaku di Kalimantan guna mengantisipasi terulangnya sengketa di Kabupaten Badung di wilayahnya.
"Mengantisipasi kejadian yang sama terulang di wilayah kerja Kanwil V, kami akan mempelajari regulasi penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kalimantan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, KPPU telah merespons berbagai keluhan yang berhubungan dengan pengelolaan industri menara telekomunikasi, khususnya di Kabupaten Badung, Bali.
"Ini adalah masalah yang sudah lama teridentifikasi oleh KPPU. Kami telah mengeluarkan saran pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten Badung sejak 2009," terang Manaek.
Manaek melanjutkan, penataan dan perizinan untuk menara telekomunikasi menjadi isu utama dalam sengketa ini. Ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengatur penempatan menara telekomunikasi dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan estetik.
Baca Juga
"Namun, ada kasus pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang menimbulkan masalah," ungkapnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut memicu perselisihan antara penyedia jasa menara telekomunikasi dan pemerintah daerah Badung.
"Penyelenggara telekomunikasi berpendapat bahwa pembongkaran tower dapat berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat," tambah Manaek.
Dia berharap agar pengaturan dan regulasi yang berlaku di Kalimantan tidak menimbulkan dampak negatif pada pengelolaan bisnis menara telekomunikasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya monopoli oleh pelaku usaha tertentu dan untuk menjaga efisiensi pengelolaan menara telekomunikasi.
"Kami harus memastikan bahwa setiap kegiatan bisnis diatur dengan cara yang transparan dan adil, untuk menciptakan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelaku usaha," pungkasnya.