Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltara Minta Perusahaan Patuh Soal TKA

Disnakertrans Kaltara mengeluarkan imbauan terkait pentingnya kepatuhan perusahaan dalam hal penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN ––  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans Kaltara) mengeluarkan imbauan terkait pentingnya kepatuhan perusahaan dalam hal penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan untuk memiliki Pengesahan RPTKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8/2021.

"Pengesahan RPTKA menjadi penting, khususnya dalam menentukan wilayah kerja TKA," ujarnya yang dikutip, Senin (22/5/2023).

Menurut Wijayanti, jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja di Bulungan, maka TKA tidak diizinkan bekerja di area lain. "Jika ada perusahaan yang memiliki TKA namun tidak memiliki RPTKA, maka kami memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas TKA tersebut," tegasnya.

Wijayanti juga menyinggung tentang kewajiban perusahaan untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), sebagaimana diatur dalam PP No. 34/2021.

"TKA dilarang menjabat dalam lebih dari satu posisi dalam perusahaan yang sama. Namun, jika mereka memiliki satu jabatan di perusahaan yang berbeda, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus dibayar adalah jumlah jabatan dikalikan dengan US$100 per bulan," jelasnya.

Dengan data terkini hingga 11 Mei 2023, tercatat ada 196 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Kalimantan Utara, sebagian besar berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Malaysia, India, Singapura, Korea Selatan, Filipina, Amerika Serikat, dan Jerman.

Wijayanti menekankan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kaltara diharapkan berbagi pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal.

"Saat tenaga kerja Indonesia mampu, penggunaan TKA tidak diperbolehkan. Namun, ketika TKA diperkerjakan, pendampingan dari tenaga kerja lokal sangat penting untuk mentransfer ilmu," ungkapnya.

Sejauh ini, Wijayanti menyebutkan belum ada aduan yang diterima terkait dengan TKA. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pengawasan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan transfer pengetahuan yang maksimal kepada tenaga kerja lokal.

"Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang mensejahterahkan masyarakat di sekitarnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper