Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Kalimantan Serukan Amandemen UU Persaingan Usaha di Indonesia

Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu menyatakan UU No. 5/1999 yang lahir 24 tahun yang lalu, perlu diubah sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini.
Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu
Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Kalimantan, mengusulkan amandemen Undang-Undang tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu menyatakan UU No. 5/1999 yang lahir 24 tahun yang lalu, perlu diubah sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini. 

"Perubahan yang sudah banyak terjadi mesti disikapi pula dengan perubahan regulasi yang mengatur persaingan usaha. Amandemen UU No.5/1999 harus diupayakan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/6/2023).

Dia mengungkapkan bahwa tantangan dalam menjaga persaingan usaha di era digital ini memerlukan perhatian dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Persaingan usaha, kata Manaek, tidak hanya menjadi tanggung jawab KPPU, tetapi juga menjadi kebutuhan bagi tiga pilar tersebut.  

Utamanya di tengah momentum perayaan hari jadi ke-23 pada tanggal 5 Maret sekaligus deklarasi hari tersebut sebagai Hari Persaingan Usaha.

"Kami mengharapkan Persaingan Usaha semakin membumi di Nusantara," tegasnya.

Manaek menyebutkan penyelesaian amandemen UU No. 5/1999 karena regulasi tersebut dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan kegiatan usaha di era modern. 

Menurutnya, UU tersebut sulit untuk mengimbangi dinamika usaha saat ini. "Kalau hal ini tidak diperbaiki, KPPU kesulitan untuk dapat mengawal iklim persaingan usaha yang sehat," sebutnya.

Selain itu, Manaek juga memaparkan beberapa isu dalam UU yang perlu diperbaiki, seperti definisi pelaku usaha yang hanya berdomisili di Indonesia saja dan kewenangan pengawasan yang hanya ada di KPPU. 

Dia menyerukan adanya subsistem yang dapat membantu KPPU dalam melaksanakan tugas pengawasan.

"Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah berjalan lima tahun tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan, sehingga harapannya Pemerintah dapat segera merealisasikannya demi daya saing usaha Indonesia tidak kalah dengan negara lain di dunia," ungkapnya. 

Dia juga menambahkan bahwa persaingan usaha merupakan isu penting selain korupsi dan pemilihan umum.

Orang nomor satu KPPU yang berkedudukan di Balikpapan ini menegaskan bahwa upaya ini tentu tidak mudah dan penuh tantangan.

Menurutnya, perubahan ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta memperkuat institusi KPPU. 

Adapun, dia turut mengingatkan pelaku usaha untuk memahami peraturan dan menjalankan usaha mereka dalam koridor persaingan yang adil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper