Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT AEK Perbaiki Kemitraan dengan Petani Sawit di Kutai Kartanegara

PT AEK telah memperbaiki kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani sawit plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) telah memperbaiki kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani sawit plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar menyatakan upaya itu merupakan perintah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang ditandai dengan penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU kepada PT AEK pada Rabu (9/8) sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“KPPU akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kemitraan usaha di sektor perkebunan sawit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/8/2023).

Dia turut mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kemitraan dengan UMKM untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“KPPU memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi persaingan usaha dan kemitraan usaha di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan UMKM sebagai mitra usaha,” tuturnya.

Penetapan penghentian perkara tersebut diberikan setelah PT AEK menunjukkan perubahan perilaku yang sesuai dengan Surat Peringatan Tertulis I, II dan III yang dikeluarkan oleh KPPU setelah melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengatur tentang prinsip-prinsip kemitraan.

PT AEK diduga melakukan penguasaan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS), sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani tersebut.

Di sisi lain, beberapa perintah perbaikan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK a.l pertama pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. 

Kedua, perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen dan laporan keuangan

Ketiga, kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota koperasi.

Keempat, PT AEK diwajibkan melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS, dan terakhir, memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi BTSS.

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.

Lukman memaparkan, melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat HGU dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

Adapun, Lukman berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Sementara itu, perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Direktur Utama PT AEK Adalin Ali mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah KPPU dalam menyelesaikan persoalan kemitraan UMKM di sektor perkebunan sawit.

Adapun, dia menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki kemitraan dengan Koperasi BTSS dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para petani plasma.

“Kami berterima kasih kepada KPPU yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami dalam menjalankan kemitraan dengan Koperasi BTSS. Kami menyadari bahwa kemitraan adalah salah satu kunci keberhasilan industri sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper