Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit sebesar Rp205,5 miliar.
Angka ini merupakan alokasi untuk tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 91/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima Rp43 miliar, sedangkan sisanya disalurkan kepada 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Kota Balikpapan menerima sebesar Rp 6,9 miliar, Kota Samarinda sebesar Rp11,8 miliar dan Kota Bontang sebesar Rp7 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, Minggu (17/9/2023).
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima alokasi sebesar Rp19,7 miliar, Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp37,4 miliar, Berau sebesar Rp20,5 miliar, Paser sebesar Rp20,3 miliar.
Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan pembagian sebesar Rp11,6 miliar, Kutai Barat sebesar Rp17,8 miliar dan Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp8,7 miliar.
Baca Juga
Pemprov Kaltim mengklaim alokasi DBH sawit ini merupakan hasil perjuangan Gubernur Kaltim Isran Noor, yang menginisiasi usulan DBH sawit ke pemerintah pusat.
Isran menilai, daerah penghasil sawit harus mendapatkan porsi yang lebih besar dari pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Menurut PMK Nomor 91/2023, proporsi DBH sawit untuk daerah minimal sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang bersumber dari pungutan ekspor sawit.
Ismiati menyebutkan, indikator alokasi DBH sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Penyaluran DBH sawit harus memperhatikan aspek luas lahan, batas wilayah, produksi CPO, dan Rencana Aksi Daerah dalam upaya produksi kelapa sawit yang berkelanjutan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh daerah.