Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 menjadi harapan baru bagi para petani sawit rakyat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun, tidak semua petani mengetahui adanya DBH Sawit ini dan bagaimana cara mengaksesnya.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser Iwan Himawan menyatakan DBH Sawit ini penting bagi para petani sawit, khususnya petani sawit rakyat.
Iwan mengatakan, salah satu manfaat yang diharapkan dari DBH Sawit ini adalah untuk memperbaiki sarana-prasarana, terutama jalan-jalan produksi sawit rakyat di desa.
“Jalan-jalan produksi ini sangat vital bagi kami, karena menentukan kualitas dan harga tandan buah segar (TBS) sawit kami. Kalau jalan rusak, TBS kami bisa busuk atau rusak sebelum sampai ke pabrik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (17/9/2023).
Namun, Iwan mengaku bahwa tidak semua petani sawit rakyat mengetahui adanya DBH Sawit ini dan bagaimana cara mengaksesnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia meminta agar informasi tentang DBH Sawit ini bisa disebarkan melalui pemerintah desa, yang lebih dekat dengan para petani.
“Karena Kabupaten Paser ini adalah Kabupaten penghasil sawit dan hampir semua desa di sini bergantung dari Sawit Rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan, petani juga membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari pemerintah daerah terkait regulasi dan mekanisme pengalokasian dan serapan dana bagi hasil sawit.
“Kita harus menentukan pusat koordinasi dari DBH Sawit ini, apakah di Bappeda atau di Disbun. Kita juga harus membuat aturan dan mekanisme yang jelas tentang bagaimana mengakses dana ini,” katanya.
Iwan juga menekankan pentingnya sistem tata kelola yang baik dari DBH Sawit di tingkat kabupaten. Ia berharap ada pusat koordinasi yang jelas dan transparan dari DBH Sawit ini, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan dana.
Iwan berharap bahwa DBH Sawit tahun 2023 ini bisa menjadi angin segar bagi para petani sawit rakyat di Kabupaten Paser, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dan masalah, seperti harga TBS yang rendah.
“Yang paling penting adalah bagaimana realisasi dari pengalokasian dan serapan dana bagi hasil Sawit ini di tingkat petani Sawit Rakyat. Saya menyarankan agar dana ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sarana-prasarana, terutama jalan-jalan produksi Sawit Rakyat di desa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur, Betmen Siahaan, mengaku belum bisa memberikan komentar terkait DBH Sawit ini. “Untuk sementara saya tidak komentar,” ujarnya singkat.
Akademisi Universitas Mulawarman Purwadi menyatakan DBH ini seharusnya menjadi pundi-pundi baru yang dapat mengisi kantong kas daerah.
Namun, dia menegaskan penggunaannya harus sejalan dengan persoalan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis tersebut.
“Supaya sebanding dengan DBH yang kita terima, jadi jangan sampai investor itu fasilitasnya dipermudah, tapi dampak tidak dihitung dengan matang,” katanya.
Adapun, dia menuturkan bahwa pemerintah daerah selain sebagai pelaksana juga harus melakukan pengawasan dengan optimal agar petani dapat merasakan kesejahteraan,
“Jadi jangan sampai ini disalahgunakan, atau memang karena tidak mengerti di daerah. Harus disinkronkan aturan ini antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.