Bisnis.com, SAMARINDA –– Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan kenaikan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3,36 juta, Selasa (21/11/2023). Kenaikan ini sebesar 4,98% dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3,20 juta.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan UMP Kaltim yang disepakati oleh berbagai pihak dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Akmal mengatakan bahwa UMP Kaltim 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Dia menambahkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca Juga
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” jelasnya.
Akmal juga membandingkan UMP Kaltim 2024 dengan UMP provinsi lain di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat sebesar Rp2,70 juta dan Kalimantan Selatan sebesar Rp3,28 juta.
“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP Kaltim 2024 sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga.
Sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP. “Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi,” katanya.
Salah satu aspirasi yang diperhatikan adalah dari para pekerja yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang melibatkan unsur dewan pengupahan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30%,” ungkapnya.
Rozani juga mengatakan bahwa Apindo Kaltim telah menyatakan kesepakatannya dengan keputusan UMP Kaltim 2024.
“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” katanya.
Dengan kenaikan UMP Kaltim 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kaltim, sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Benua Etam.