Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap UMK 2024 Se-Kalimantan Timur, Naik Rata-Rata 4,31 Persen

Kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik./Ist
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik./Ist

Bisnis.com, SAMARINDA — Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024. 

Penetapan UMK ini berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

UMK se-Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31% dibandingkan dengan tahun 2023. 

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

“Penetapan UMK ini juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi Bupati/Walikota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Sebagaimana diketahui, UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 adalah Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 juta atau naik 4,26% dari tahun 2023.  Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta atau naik 3,40% dari tahun 2023.

Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. 

Akmal mengatakan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil dari dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dia berharap agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.

Berikut adalah daftar lengkap UMK se-Kaltim tahun 2024 beserta persentase kenaikannya:

Kabupaten/Kota

UMK 2024

Kenaikan

Samarinda

Rp3.497.124,13

5,04%

Balikpapan

Rp3.475.595

4,55%

Bontang

Rp3.549.307,67

3,81%

Kutai Kartanegara

Rp3.536.506,28

4,18%

Kutai Timur

Rp3.515.324,-

4,74%

Kutai Barat

Rp3.711.017,82

4,50%

Paser

Rp3.372.362,-

3,40%

Penajam Paser Utara

Rp3.715.817,74

4,35%

Berau

Rp3.832.297,-

4,26%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper