Bisnis.com, SAMARINDA — Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024.
Penetapan UMK ini berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
UMK se-Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31% dibandingkan dengan tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Penetapan UMK ini juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi Bupati/Walikota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diketahui, UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 adalah Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 juta atau naik 4,26% dari tahun 2023. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta atau naik 3,40% dari tahun 2023.
Baca Juga
Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim.
Akmal mengatakan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil dari dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dia berharap agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.
Berikut adalah daftar lengkap UMK se-Kaltim tahun 2024 beserta persentase kenaikannya:
Kabupaten/Kota |
UMK 2024 |
Kenaikan |
Samarinda |
Rp3.497.124,13 |
5,04% |
Balikpapan |
Rp3.475.595 |
4,55% |
Bontang |
Rp3.549.307,67 |
3,81% |
Kutai Kartanegara |
Rp3.536.506,28 |
4,18% |
Kutai Timur |
Rp3.515.324,- |
4,74% |
Kutai Barat |
Rp3.711.017,82 |
4,50% |
Paser |
Rp3.372.362,- |
3,40% |
Penajam Paser Utara |
Rp3.715.817,74 |
4,35% |
Berau |
Rp3.832.297,- |
4,26% |