Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Produk unggulan Kalimantan Barat, Kopi Liberika Kayong Utara, telah resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kopi Liberika Kayong Utara merupakan salah satu dari 363 pendaftaran kekayaan intelektual yang diterbitkan oleh Kemenkumham pada tahun 2023.
Jumlah ini meningkat 28% dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.282 pendaftaran.
"Jadi Kopi Liberika Kayong Utara ini benar-benar bisa memblow-up Kalimantan Barat ini dengan kopi khas Kalimantan Barat. Jadi semua ini sudah diupayakan tinggal kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag harus benar-benar mendorong Liberika ini, jadi orang ke Pontianak yang menikmati kopi Aming atau Asiang itu bukan Kopi Lampung tapi memang harusnya Kopi Liberika khasnya Kalimantan Barat,” ujar Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat Harisson dalam keterangan resmi, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Min Usihen menetapkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis (IG) Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk-produk yang memiliki tanda asal daerah dan kualitas khas yang terkait dengan faktor lingkungan geografis.
Baca Juga
"Indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Dengan adanya indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik," terang Min.
Dia menambahkan, indikasi geografis ini juga diperlukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan
Min menjelaskan bahwa setiap tahunnya, Ditjen KI menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim kekayaan intelektual (KI), seperti tahun paten, tahun hak cipta, dan tahun merek.
Tahun tematik ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian khusus dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hak KI.