Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Isu nasional mengenai pajak hiburan malam sebesar 70% tidak menjadi perhatian khusus di Samarinda.
Di kota ini, pajak untuk hiburan malam telah tetap sekitar 40%, baik sebelum maupun setelah adanya undang-undang baru.
Meskipun tidak ada isu atau kenaikan yang signifikan, beberapa sektor tertentu dapat terdampak oleh perubahan tarif pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan, pajak hiburan malam di Samarinda tidak mengalami perubahan besar akibat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menghapus sejumlah retribusi yang biasanya masuk dalam PAD.
"Kalau di Samarinda itu dari dulu untuk hiburan malam secara khusus ya, itu sudah 40%. Tahun ini dengan undang-undang yang baru itu, itu juga tetap 40%," ujarnya baru-baru ini.
Dia menambahkan, meskipun pajak hiburan malam tetap, ada beberapa sektor yang mengalami perubahan tarif pajak akibat UU HKPD.
Baca Juga
Sebagai contoh, tarif untuk refleksi dan pijat di spa yang sebelumnya memiliki pembagian tarif masing-masing 15% dan 25%, sekarang diubah menjadi 40% saat ada layanan spa.
Namun, jika hanya refleksi tanpa layanan spa, tarifnya menjadi 10%. Untuk sektor karaoke, baik dewasa maupun keluarga, tarif yang sebelumnya berbeda kini menjadi seragam 40% sesuai dengan undang-undang baru.
Sementara itu, di Samarinda tidak ada protes yang terdengar terkait perubahan tarif pajak ini.
Adapun, Hermanus berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat agar bisa digunakan untuk pembangunan di Kota Tepian.