Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Siapkan Pertashop dan SPBU Baru di Balikpapan

Pertamina berencana untuk menambah jumlah Pertashop dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Balikpapan.
Pertashop/Istimewa
Pertashop/Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pertamina berencana untuk menambah jumlah Pertashop dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Balikpapan.

Area Manager Comm, Rels & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menyatakan hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM). 

Menurut Arya, Pertamina telah berkoordinasi dengan pemerintah kota Balikpapan untuk menentukan lokasi yang cocok untuk membangun Pertashop dan SPBU baru.

“Saat ini, ada enam lokasi yang sedang kami bahas untuk Pertashop, dan dua lokasi untuk SPBU baru,” ujarnya kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Arya menjelaskan Pertashop adalah solusi cepat dan praktis untuk menyediakan BBM bagi masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari SPBU.

“Pertashop bisa dibangun dalam waktu tiga sampai lima bulan, sedangkan SPBU membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun,” katanya.

Dia menambahkan Pertamina berharap dapat segera merealisasikan rencana tersebut, agar masyarakat Balikpapan dapat menikmati pelayanan BBM yang memadai dan berkualitas.

“Kami mengincar semester kedua tahun ini sebagai target operasional Pertashop dan SPBU baru. Kami juga berencana untuk menyediakan Pertamax di wilayah pinggiran, agar masyarakat dapat beralih ke BBM baik kualitasnya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Balikpapan saat ini hanya memiliki 14 SPBU, dan dua di antaranya tidak melayani pertalite Roda 4.

Hal ini menyebabkan antrean panjang di SPBU, terutama di jam-jam sibuk. Selain itu, Balikpapan juga memiliki banyak POM mini, yang merupakan pompa bensin ilegal yang tidak memiliki izin niaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah kota Balikpapan baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang melarang POM mini beroperasi di kota tersebut.

Arya mengatakan bahwa Pertamina tidak berkomentar mengenai hal ini, karena POM mini bukan merupakan mitra resmi Pertamina.

“Kami hanya mengakui SPBU dan Pertashop sebagai mitra kami. POM mini berada di luar kewenangan kami, dan merupakan tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.

Adapun, Arya mengingatkan bahwa POM mini yang meminta dukungan BBM dari Pertamina harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ditanya dulu apakah (pemilik POM mini) punya izin niaga umum (INU) ya dari kementerian ESDM. Atau kalau tidak punya berarti memang tidak boleh menjual,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper