Bisnis.com, KALIMANTAN, Proses penyerahan santunan atau ganti rugi tahap kedua untuk sisi darat kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) di kelurahan Gersik, kecamatan Penajam, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali dilakukan pada Rabu (06/03/2024) siang.
Pembayaran tahap pertama untuk sisi udara bandara telah dilaksanakan sepekan sebelumnya. Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, secara simbolis menyerahkan santunan ini, disaksikan oleh perwakilan pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan pihak terkait lainnya.
Makmur Marbun menyatakan bahwa melalui proses panjang dan melewati berbagai tahapan, santunan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara VVIP ini dapat terlaksana, termasuk tahap pertama pada sisi udara. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya.
"Tahap pertama pada sisi udara sebelumnya telah terealisasi, dan kini masuk pada pembayaran tahap kedua untuk sisi darat. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah PHP," kata Marbun.
Marbun berharap agar masyarakat penerima santunan menjadi agen pemerintah kepada yang belum menerima, sambil menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan menyengsarakan masyarakatnya.
"Sesungguhnya pemerintah tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marbun juga menyampaikan pesan kepada masyarakat penerima santunan atau ganti rugi lahan agar menggunakan uang tersebut untuk kemaslahatan. Ia mengingatkan bahwa meskipun jumlahnya tidak sedikit, namun penggunaan yang kurang bijaksana dapat mengakibatkan habisnya uang tersebut tanpa bekas.
"Ingat mencari uang sepuluh juta itu susah, tetapi menghabiskan uang 50 juta itu gampang sekali. Makanya saya pesan kepada bapak ibu, gunakan sebaik-baiknya uang yang diterima untuk keluarga, usaha, sekolah anak-anak, dan hal-hal yang bermanfaat," pungkasnya.