Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Balikpapan Bekuk Penjual Beras Bulog Ilegal ke Luar Kaltim

Aksi ini tidak hanya mengambil keuntungan dari kesulitan beras di Kalsel tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan di Balikpapan.
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. JIBI/Ni Luh Anggela.
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tiga individu dari Kalimantan Selatan atas penjualan beras Bulog SPHP (stabilisasi harga dan pasokan pangan) dengan harga yang melampaui batas wajar. 

Penangkapan yang terjadi di Jalan Padat Karya Gunung Steling pada 28 Februari 2024, mengungkap skema penjualan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga pangan.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi Prawira menyatakan ketiga tersangka, berinisial MS, RH, dan MA, memainkan peran yang berbeda dalam operasi ini, mulai dari pengumpulan beras hingga penjualan kembali. 

“Kemudian (beras Bulog) setelah dikumpulkan dari toko-toko disini di Balikpapan kemudian dikirim lagi ke arah Kalsel dengan harga tentu yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, aksi ini tidak hanya mengambil keuntungan dari kesulitan beras di Kalsel tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan di Balikpapan.

Dengan total beras Bulog SPHP yang terjual di Kalsel mencapai sekitar 28 ton, tersangka mendapatkan keuntungan yang signifikan, sekitar Rp1.500 per kilogram dengan total nilai beras ini yang berhasil diamankan sekitar 1,65 ton. 

“Dua minggu menjalankan, gak ada Gudang, tapi langsung dikumpulkan di satu truck. Jadi di kumpulin dari toko-toko dikumpulkan di truck baru dikirim,” ujarnya

Tak ayal, ini merupakan pukulan telak bagi upaya stabilisasi harga pangan yang dilakukan. Namun, Wirawan menambahkan bahwa barang bukti termasuk 28 karung beras 50 kg dan truk pengangkut telah diamankan.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan potensi penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper