Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) untuk pelanggaran kepemilikan pom mini di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan keputusan pengadilan akan menjadi acuan bagi Satpol PP dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan mengikuti arahan dari pengadilan. Jika hakim memutuskan untuk memusnahkan, kami akan melaksanakannya. Jika dikembalikan, kami akan mengembalikan,” ujarnya yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Dia menambahkan sidang telah dijadwalkan dan penertiban terus dilakukan di tiga kawasan utama. “Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran,” katanya.
Dari penertiban yang telah dilakukan, Budi mengungkapkan bahwa ditemukan hampir 70 persen pemilik mesin pom mini melanggar aturan yang ada.
Sebagai hasilnya, 16 mesin pom mini dan sekitar 30 botol bensin eceran telah disita, terutama dari Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Baca Juga
Dia menuturkan penertiban ini akan terus berlangsung setiap hari tanpa batas waktu, selama tidak ada perubahan dalam surat edaran.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dan menjaga ketertiban umum di kota Balikpapan.