Bisnis.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Balikpapan bakal bergerak tegas untuk menertibkan keberadaan pom mini yang melanggar aturan.
Sekretaris Pol PP Izmir Novian menyatakan SE Wali Kota Balikpapan telah melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di jalan utama, seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.
“Kebijakan ini tertuang dalam SE nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024. Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran hingga selesai Lebaran agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri,” ujarnya di Balikpapan, Senin (22/4/2024).
Izmir mengklaim bahwa pelaku usaha sudah mengetahui aturan tersebut melalui serangkaian sosialisasi dan edukasi.
Dia menuturkan jika dalam razia nanti masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin dan botol bensin. “Kami tidak mungkin melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang menaungi kami,” pungkasnya.
Pengamat migas Harry Poernomo menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha ilegal dan sangat berbahaya, karena tidak sesuai standar keselamatan sehingga sering terjadi kasus terbakar dan meledaknya pom mini tersebut.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat diminta membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan dan menghindari pembelian di pom mini.
“Ya, karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry, di Jakarta dilansir Antara.
Menurut dia, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan kerja, oleh sebab itu, jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha.
"Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab," ujarnya melalui sambungan telepon.