Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim.
Untuk mempercepat proses ini, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD.
"Melihat kondisi di Kaltim, bahkan secara nasional, angka backlog perumahan kita masih tinggi, sementara SILPA kita juga besar. Harapannya, Dana Abadi Daerah bisa dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujarnya yang dikutip, Rabu (3/7/2024).
Pria yang akrab disapa Nanda ini, menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD ini selesai pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir.
"Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri, sangat mendukung wacana kebijakan ini," sebutnya.
Baca Juga
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi menjelaskan pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
"Dana Abadi adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi, untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," menjelaskan.
Adapun, dia berharap Perda pembiayaan perumahan MBR melalui Dana Abadi Daerah bisa segera selesai.
"Ini merupakan solusi untuk memanfaatkan anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.