Bisnis.com, BALIKPAPAN –– PT Encona Inti Industri menghadapi tantangan finansial serius akibat tunggakan pembayaran dari beberapa subkontrak dengan RDMP JO Balikpapan.
Kuasa Hukum PT Encona Inti Industri, Tulus Sianturi dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners menyatakan PT Encona telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Gugatan dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2024/PN Bpp ini mencakup tunggakan pembayaran dari tiga sub-kontrak, yaitu Sub-Kontrak No: RDMP-H-SC-CV-005 tanggal 25 Januari 2021, Sub-Kontrak No: RDMP-R-SC-PIF-004 tanggal 21 April 2022, dan Sub-Kontrak No: RDMP-R-SC-CV-017 tanggal 23 Desember 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2024).
Dia menambahkan, total nilai tunggakan mencapai Rp8,47 miliar dan kerugian yang ditanggung baik secara materiil maupun imateriil diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.
"Dampak dari kegagalan pembayaran ini sangat dirasakan oleh PT Encona, yang tidak hanya mengalami kesulitan finansial tetapi juga tidak mampu membayar upah kepada 217 karyawan mereka, dengan total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp3.203.125.105. Situasi ini menambah beban dan kekhawatiran di kalangan karyawan,” katanya.
Pada mediasi kedua yang berlangsung pada 29 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Balikpapan, Tulus menyebutkan RDMP JO Balikpapan menolak upaya mediasi dengan alasan bahwa kontrak induk menetapkan Singapore International Arbitration Court sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Baca Juga
"Perjuangan hukum PT Encona belum berakhir, dengan proses hukum selanjutnya diperkirakan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," tegasnya.
Adapun, dia menuturkan PT Encona tidak hanya berusaha untuk memperjuangkan stabilitas keuangan mereka tetapi juga memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak dapat dipulihkan dengan adil.