Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Dorong Sistem Perdagangan Emisi Lokal

Pembakaran bahan bakar hidrokarbon seperti bensin, diesel, batubara, dan gas alam turut berkontribusi signifikan terhadap emisi GRK sektor energi.
Ilustrasi pajak karbon./Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon./Dok. Canva

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Provinsi Kalimantan Timur berpotensi mempercepat transformasi ekonomi dengan mengimplementasikan sistem perdagangan emisi lokal (local emission trading system/ETS).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim M Syaibani, menyatakan inisiatif perdagangan lokal emisi ini bertujuan untuk memfasilitasi sektor-sektor usaha yang belum terakomodasi oleh IDX Carbon, yang saat ini terbatas pada 99 perusahaan sektor energi. 

Dia menambahkan, dana yang diperoleh dari ETS dapat dialokasikan untuk mendanai program penurunan emisi karbon di Kalimantan Timur.

“(Sekaligus) menjadi platform untuk menjual 22 juta ton kredit karbon yang dimiliki Pemerintah Daerah dari skema pembayaran berbasis hasil FPCF-CF,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (31/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Kalimantan Timur merupakan provinsi dengan emisi GRK bersih rata-rata tahunan tertinggi kelima di Indonesia selama periode 2001-2012. 

Syaibani menyebutkan, sumber utama emisi GRK di provinsi ini meliputi kegiatan ekonomi utama seperti tambang batubara dan pertanian, serta deforestasi dan degradasi hutan. 

Selanjutnya, dia menjelaskan pembakaran bahan bakar hidrokarbon seperti bensin, diesel, batubara, dan gas alam turut berkontribusi signifikan terhadap emisi GRK sektor energi.

"Aksi-aksi mitigasi perubahan iklim harus tidak hanya efektif menurunkan emisi GRK tetapi juga meningkatkan produktivitas dan inklusivitas ekonomi daerah," jelasnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% hingga 41% sebagai bagian dari Perjanjian Perubahan Iklim Paris yang telah diratifikasi melalui UU No. 16/2016 dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 59/2017.

Menurutnya, upaya pengendalian perubahan iklim oleh pemerintah daerah tidak hanya ditunjukkan melalui kebijakan belanja tetapi juga non-belanja, seperti penguatan regulasi daerah, pembentukan Polisi Kehutanan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). 

“Program kampung iklim hingga pembentukan dewan daerah perubahan iklim juga menjadi bagian dari strategi mitigasi,” terangnya. 

Kemudian, intervensi dalam sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencakup konservasi energi pada kegiatan tambang batubara, peningkatan penggunaan energi terbarukan, serta monitoring distribusi dan penggunaan bahan bakar.

Sebagai informasi, pemanasan global dan peningkatan gas rumah kaca (GRK) merupakan pemicu utama perubahan iklim dan menjadikan suhu permukaan global meningkat sekitar 1,1°C di atas level 1850-1900 pada periode 2011-2020. 

Peningkatan ini lebih besar terjadi di daratan dibandingkan di lautan, akibat aktivitas manusia, terutama penggunaan bahan bakar fosil yang meningkatkan panas terjebak di atmosfer melalui fenomena GRK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper